01. Unduh aplikasi Duha Syariah di Google Play atau App Store
02. Kunjungi platform marketplace atau mitra yang bekerjasama dengan Duha
03. Pilih barang / jasa yang mau dibeli
04. Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah
Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah
Rp 20.000.000,-
Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah
Rp 30.000.000,-
- Pembiayaan pembelian barang : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)
- Pembiayaan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)
- Pembiayaan modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang) : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)
1. Apa yang dimaksud dengan Pendana?
Pendana adalah pemberi pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di Duha Syariah.
2. Siapa yang dapat menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum/badan usaha Indonesia
3. Apakah mendanai di Duha Syariah sesuai dengan prinsip Syariah?
Kegiatan pembiayaan di Duha Syariah adalah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam. Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.
4. Apakah ada risiko dalam mendanai di Duha Syariah?
Duha Syariah menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP dengan benar dalam memberikan pembiayaan kepada calon Penerima Pembiayaan. Kami menyarankan Anda untuk mempelajari proposal pembiayaan yang ditawarkan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi adalah gagal bayar yang mengakibatkan Pendana tidak menerima kembali seluruh/sebagian dana yang disalurkan dan imbal hasil.
5. Berapa dana minimal dan maksimal untuk mendanai di Duha Syariah?
Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.
6. Apa syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun
b. Badan hukum/badan usaha
c. Domisili di Indonesia
d. Memiliki e-KTP dan dokumen legalitas (Badan hukum/badan usaha) yang valid
e. Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme
7. Bagaimana cara untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Download aplikasi Duha Syariah Pemberi Pembiayaan (Lender) di Playstore atau Appstore.
b. Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta
c. Tunggu persetujuan dari Admin Duha
d. Pilih pembiayaan yang diinginkan
e. Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik
f. Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan
8. Bagaimana cara untuk menarik dana yang sudah disalurkan beserta imbal hasilnya?
a. Anda akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir (jika tidak terjadi keterlambatan/kegagalan pembayaran dari Penerima Pembiayaan)
b. Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran
9. Apakah Pendana menerima tambahan ujrah (atau imbal hasil) jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Penerima Pembiayaan?
Dalam pembiayaan Duha Syariah yang menerapkan kaidah syariah, tidak ada denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.
10. Apakah ada pajak atas imbal hasil yang diterima oleh Pendana?
Sesuai PMK 69 Tahun 2022, Untuk pendanaan mulai 1 Mei 2022 akan dikenakan potongan PPh23 (Tidak Final) sebesar 15% dari nilai ujroh yang diterima Pendana WNI yang memiliki NPWP. Sedangkan Pendana yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 30%. Kami akan mengirimkan bukti potong setiap bulan kepada Pendana melalui email.
11. Apakah ada biaya yang dikenakan kepada Pendana?
Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana selain biaya transfer antar bank yang berbeda.
12. Berapa pendapatan imbal hasil yang diterima Pendana?
Imbal hasil sesuai grading yang diberikan kepada setiap pengajuan pembiayaan. Pendana dapat memgetahui besarnya imbal hasil di profil calon Penerima Pembiayaan. Rata-rata imbal hasil yang diterima oleh Pendana berkisar ekuivalen 11%-12% per tahun (Flat).