Butuh Bantuan?

Cari dan temukan semua informasi disini

Frequently Asked Questions (FAQQQQ)

Pendanaan Syariah


  

1.       Apa yang dimaksud dengan Pendana?

Pendana adalah pemberi pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di Duha Syariah.

 

2.       Siapa yang dapat menjadi Pendana di Duha Syariah?

a. Warga Negara Indonesia;

b. Badan hukum/badan usaha Indonesia

 

3.       Apakah mendanai di Duha Syariah sesuai dengan prinsip Syariah?

Kegiatan pembiayaan di Duha Syariah adalah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam.  Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.

 

4.       Apakah ada risiko dalam mendanai di Duha Syariah?

Duha Syariah menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP dengan benar dalam memberikan pembiayaan kepada calon Penerima Pembiayaan. Kami menyarankan Anda untuk mempelajari proposal pembiayaan yang ditawarkan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi adalah gagal bayar yang mengakibatkan Pendana tidak menerima kembali seluruh/sebagian dana yang disalurkan dan imbal hasil.

 

5.       Berapa dana minimal dan maksimal untuk mendanai di Duha Syariah?

Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.

 

6.       Apa syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?

a.       Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun

b.       Badan hukum/badan usaha

c.       Domisili di Indonesia

d.       Memiliki e-KTP dan dokumen legalitas (Badan hukum/badan usaha) yang valid

e.       Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme

 

7.       Bagaimana cara untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?

a.       Download aplikasi Duha Syariah Pemberi Pembiayaan (Lender) di Playstore atau Appstore.

b.       Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta

c.       Tunggu persetujuan dari Admin Duha

d.       Pilih pembiayaan yang diinginkan

e.       Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik

f.        Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan

 

8.       Bagaimana cara untuk menarik dana yang sudah disalurkan beserta imbal hasilnya?

a.       Anda akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir (jika tidak terjadi keterlambatan/kegagalan pembayaran dari Penerima Pembiayaan)

b.       Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran

 

9.     Apakah Pendana menerima tambahan ujrah (atau imbal hasil) jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Penerima Pembiayaan?

Dalam pembiayaan Duha Syariah yang menerapkan kaidah syariah, tidak ada denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.

 

10.   Apakah ada pajak atas imbal hasil yang diterima oleh Pendana?

Sesuai PMK 69 Tahun 2022, Untuk pendanaan mulai 1 Mei 2022 akan dikenakan potongan PPh23 (Tidak Final) sebesar 15% dari nilai ujroh yang diterima Pendana WNI yang memiliki NPWP. Sedangkan Pendana yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 30%. Kami akan mengirimkan bukti potong setiap bulan kepada Pendana melalui email.
 

11.   Apakah ada biaya yang dikenakan kepada Pendana?

Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana selain biaya transfer antar bank yang berbeda.

 

12.   Berapa pendapatan imbal hasil yang diterima Pendana?

Imbal hasil sesuai grading yang diberikan kepada setiap pengajuan pembiayaan. Pendana dapat memgetahui besarnya imbal hasil di profil calon Penerima Pembiayaan. Rata-rata imbal hasil yang diterima oleh Pendana berkisar ekuivalen 11%-12% per tahun (Flat).

Akun Saya
Silahkan lakukan reset sandi pada fitur "lupa kata sandi" dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456.
Pengguna dapat mengakses riwayat penggunaan limit pembiayaan melalui aplikasi dan memilih menu Transaksi.
Pengguna dapat menutup akunnya. Silahkan menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456
Pengguna perlu melakukan pembaharuan data berupa slip gaji atau surat keterangan gaji terterkini, dan rekening tabungan (rekening koran) agar tetap dapat menggunakan plafond pembiayaan Duha Syariah.

Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456. Untuk prosedur pengaduan dapat dilihat pada fitur Layanan Pengaduan.

Anda dapat mengajukan kenaikan plafon dengan menghubungi kami melalui email cs@duhasyariah.com.
Pembayaran Cicilan

CARA MEMBAYAR CICILAN

  • Masuk ke akun Duha Syariah Anda
  • Periksa cicilan jatuh tempo yang terdapat di dashboard pengguna
  • Klik tulisan "bayar" pada setiap rincian cicilan
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi pembayaran yang diberikan
  • Untuk pembiayaan Pegawai melalui skema potong gaji, maka bendahara Pemberi Kerja akan memotong gaji Penerima Pembiayaan sebesar cicilannya dan mentransfernya ke Virtual Account Pegawai di Duha Syariah.

  • SIMULASI PEMBIAYAAN :

    Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku Usaha (Produktif)

    Nilai Pembiayaan : Rp. 100.000.000

    Ujroh (fee) : setara 30% per tahun

    Tenor : 3 bulan

    Total Ujroh : (Rp. 100.000.000 x 30% / 12) x 3 = Rp. 7.500.000

    Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

    Jumlah Pembiayaan : Rp. 100.000.000 + Rp. 7.500.000 = Rp. 107.500.000

    Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 107.500.000 / 3 = Rp. 35.833.333

     

    Pembelian Barang

    Nilai Pembiayaan : Rp. 2.000.000

    Margin (fee) : setara 30% per tahun

    Tenor : 6 bulan

    Total Margin : (Rp. 2.000.000 x 30% / 12) x 6 = Rp. 300.000

    Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

    Jumlah Pembiayaan : Rp. 2.000.000 + Rp. 300.000 = Rp. 2.300.000

    Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 2.300.000 / 6 = Rp. 383.333

     

    Perjalanan Umroh, Pendidikan dan Jasa Lainnya

    Nilai Pembiayaan : Rp. 20.000.000

    Ujroh (fee) : Setara 30% per tahun

    Tenor : 12 bulan

    Total Ujroh : Rp. 20.000.000 x 30% = Rp. 6.000.000

    Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

    Jumlah Pembiayaan : Rp. 20.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 26.000.000

    Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 26.000.000 / 12 = Rp. 2.166.667


    Saat ini layanan pembiayaan Duha Syariah tidak memberlakukan biaya layanan/administrasi dan denda keterlambatan. Kami percaya Penerima Pembiayaan dapat memegang amanah dalam menyelesaikan kewajibannya.

    Pembayaran cicilan jatuh pada tanggal yang sama dengan transaksi di bulan berikutnya.

    Sedangkan pembayaran cicilan kepada Pegawai melalui skema potong gaji, maka cicilan dibayar pada saat tanggal gajian dengan ketentuan sebagai berikut:
    -Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama.
    -Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan depan.

    Tagihan cicilan yang akan jatuh tempo akan dikirim melalui SMS, email, dan pesan inbox di aplikasi.

    Duha Syariah juga akan menginformasikan kepada Perusahaan Pemberi Kerja mengenai besarnya cicilan Pegawai setiap bulan yang harus ditransfer ke virtual account Pegawai di Duha Syariah.

  • Masuk ke akun Duha Syariah Anda
  • Periksa fasilitas yang sedang berjalan di menu Account
  • Klik masing-masing baris pada setiap rincian cicilan untuk melihat detil jadwal pembayaran cicilan
  • Akad pemberian pembiayaan berdasarkan asas saling percaya dan teguh menjaga amanah. Kami mendoakan semoga seluruh urusan usaha Penerima Pembiayaan lancar dan dapat melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Namun apabila pada perjalanannya terdapat kondisi yang menyebabkan rusaknya amanah dan kepercayaan maka Duha Syariah akan menggunakan penyelesaian sesuai hukum positif yang berlaku mulai dari pengiriman Surat Peringatan 1 sampai 3 dan pelaporan kepada otoritas atas wanprestasi pembayaran Penerima Pembiayaan.
    Anda dapat melakukan pembayaran cicilan sebelum jatuh tempo dengan cara yang sama seperti pembayaran normal. Besarnya cicilan sesuai dengan akad pembiayaan yang disepakati diawal transaksi.
    Anda dapat melunasi seluruh sisa cicilan pembiayaan lebih cepat. Namun jumlah yang dilunasi sebesar seluruh sisa cicilan sebagaimana yang disebut dalam akad.
    Kami minta Anda segera menghubungi kami dan HR Perusahaan/instansi Anda. Anda diminta untuk melunasi seluruh kewajiban cicilan dari penghasilan yang Anda terima sebelum Anda berhenti. Jika jumlah kewajiban cicilan Anda lebih besar dari penghasilan yang Anda terima, kami akan meminta komitmen Anda untuk menyelesaikan kewajiban Anda setelah berhenti bekerja.
    Membeli dengan Cicilan
    Barang dan jasa yang halal yang dijual di marketplace dan mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah.

    Anda dapat membeli barang, paket perjalanan Umroh, wisata halal, dan jasa lainnya melalui marketplace dan mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan segera menyusul yang lainnya.

    Anda juga dapat menghubungi kami jika ingin berbelanja ditempat lain.

    1. Kunjungi platform marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah, antara lain Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan menyusul yang lainnya
    2. Pilih barang yang diingini
    3. Pilih metode pembayaran cicilan Duha Syariah
    4. Tanda tangan akad pembiayaan secara eletronik
    5. Barang dikirim ke alamat Anda
    6. Anda juga dapat mengisi formulir pemesanan barang yang tersedia di aplikasi Duha Syariah, atau menghubungi kami jika ingin berbelanja ditempat lain 
    1. Kunjungi platform marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah, antara lain Bhinneka, Halalpedia, Ralali dan menyusul yang lain. 
    2. Pilih paket paket perjalanan Umroh, wisata halal, atau jasa yang diinginkan
    3. Pilih metode pembayaran dengan cicilan Duha Syariah
    4. Lakukan pembayaran uang muka (Urbun)
    5. Tanda tangan akad pembiayaan secara elektronik
    6. Berangkat Umroh/Wisata sesuai jadwal atau terima paket jasa yang sudah dipilih sesuai ketentuan 
    7. Atau Anda juga dapat menghubungi kami jika ingin berbelanja ditempat lain
    -Pembelian Barang = 3, 6, 9, 12 bulan
    -Perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya = 3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan
    -Pembiayaan Modal kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang) = Max 6 bulan

    Besarnya limit pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan nasabah berdasarkan analisa Tim Duha dengan prinsip kehati-hatian.


    -Pembiayaan pembelian barang = Max Rp 20.000.000,-

    -Perjalanan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya = Max Rp 30.000.000,-

    -Pembiayaan Modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang) = Max Rp 2.000.000.000,-


    Nilai transaksi barang/jasa minimal Rp 100,000,- 

    Harganya bervariasi. Silahkan kunjungi marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah.

    Duha Syariah sudah ekerja sama dengan Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan segera menyusul yang lainnya

    Untuk pembiayaan pembelian barang/jasa, dapat menggunakan lebih dari satu kali transaksi pembiayaan selama limit pembiayaan masih tersedia.
    Untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh dan wisata halal, limit yang diberikan hanya untuk satu kali transaksi pembiayaan. Pengajuan tambahan plafon dapat dilakukan setelah cicilan dilunasi.
    Pembatalan pesanan dilakukan mengikuti ketentuan marketplace dimana barang/jasa tersebut dibeli. Silahkan menghubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com atau telepon ke 021-29333456.
    Pengembalian barang mengikuti ketentuan marketplace dimana barang tersebut dibeli. Silahkan menghubungi Customer Service kami melalui email di cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456.

    - Pembiayaan pembelian barang : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)

    - Pembiayaan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%) 

    - Pembiayaan modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang) : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%) 


    Pendaftaran Penerima Pembiayaan
    - Download aplikasi Duha Syariah di Playstore dan Apps Store
    - Login dengan nomor handphone
    - Lengkapi data pribadi
    - Unggah dokumen yang diminta
    - Tunggu proses persetujuan pembiayaan dari Admin Duha Syariah sekitar dua hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima lengkap
    - Perorangan dan Badan Usaha (PT, CV)
    - WNI berumur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
    - Memiliki identitas e-KTP yang valid
    - Pegawai tetap dimana Perusahaan Pemberi Kerja telah bekerjasama dengan Duha Syaria.
    - Memiliki penghasilan tetap bersih minimal Rp 3 juta per bulan 
    - Memberikan dokumen pendukung yaitu NPWP, Kartu Keluarga, Slip Gaji, dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir
    - Memberikan data orang terdekat yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat sebanyak 2 orang. Ijinkan kami untuk melakukan verifikasi dengan menghubungi orang yang bersangkutan
    - Untuk Badan Usaha memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.

    Perorangan:

    1. e-KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP

    2. Slip gaji terakhir

    3. Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir

    *Pastikan Penerima Pembiayaan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah 


    Badan Usaha (PT, CV):

    1. Dokumen legalitas usaha (Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP, NIB, Perizinan lainnya)

    2. Mutasi rekening koran 3 bulan terakhir

    3. Laporan Keuangan terakhir (minimal satu tahun terakhir sudah profit)

    4. Perjanjian kerjasama dengan kliennya atau Principal

    5. Personal Guarantee atau Corporate Guarantee (Jika diperlukan)    

    Proses persetujuan pembiayaan untuk pengajuan pembelian barang/jasa paling lama 2 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima dengan lengkap. 

    Namun untuk persetujuan pembiayaan modal kerja (invoice financing; pengadaan stock barang) sekitar 7 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima dengan lengkap. 
    Persetujuan terhadap pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Calon Penerima Pembiayaan akan memperhatikan hasil verifikasi, kelengkapan dokumen, dan kemampuan calon Penerima Pembiayaan.

    Duha Syariah tidak mengenakan biaya provisi pada saat pengajuan pembiayaan.

    Apabila terdapat biaya administrasi untuk pembiayaan tertentu, maka Duha Syariah akan lebih dulu menginformasikannya kepada pengguna.

    Slip gaji adalah bukti resmi penerimaan gaji kepada karyawan yang diberikan oleh Perusahaan. Pada umumnya slip gaji memuat rangkuman terkait gaji bersihnya seperti gaji pokok, penambahan gaji, potongan gaji, termasuk nilai pinjaman jika ada.

    Surat keterangan gaji adalah surat keterangan yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan yang memuat data karyawan seperti Nomor Induk Karyawan, nama karyawan, nomor e-KTP, tanggal masuk bekerja, dan gaji terakhir yang ditulis di atas kop surat dan di-stempel oleh Perusahaan.
    Pertanyaan Umum
    Duha Syariah merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan Pemberi Dana (Lender) dengan Penerima Dana (Borrower) dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara elektronik.

    -Pembiayaan untuk keperluan pembelian barang, baik secara online maupun offline melalui mitra kami (Pembiayaan Multiguna).


    -Pembiayaan untuk keperluan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya.


    -Pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha dengan menjadikan tagihan kepada klien sebagai underlying pembiayan (Invoice Financing), serta pengadaan stock barang (Distributor Financing). Distributor memesan barang melalui Principal yang sudah bekerja sama dengan kami.  

     

    Catatan: Layanan Duha Syariah tidak memberikan pinjaman tunai tanpa underlying pembiayaan berupa pembelian barang, jasa, tagihan, dan pembiayaan hanya diberikan kepada Penerima Pembiayaan sesuai syarat dan ketentuan kami.


    • Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah.
    • Waad adalah pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.
    • Murabahah adalah jual beli atas suatu barang dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelum nya antara penjual dan pembeli.
    • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.
    • Qardh adalah kesepakatan antara Penyelenggara sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dimana Penyelenggara memberikan dana talangan (uang tunai) kepada Penerima Pembiayaan dengan pembayaran secara angsuran atau sekaligus dalam jangka waktu yang disepakati.
    • Wakalah Bil Ujorh (untuk invoice financing) adalah kesepakatan antara Penerima Pembiayaan sebagai Muwakkil dan Penyelenggara sebagai wakil dimana ujrah penagihan piutang yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada Penyelenggara atas layanan platform. 

    Duha Syariah memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal. Sedangkan pembiayaan konvensional dengan bunga dapat membeli semua kriteria barang. 

    Pembiayaan Duha Syariah menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Duha Syariah menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sedangkan pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga. 

    Urbun (uang muka) hanya diberlakukan untuk pembiayaan paket perjalanan Umroh atau Wisata Halal sebesar 20%. Sedangkan untuk pembelian barang tidak ada urbun (uang muka).

    -Pembelian Multiguna (Pembelian barang): Plafon hingga Rp 20.000.000,- dengan tenor 3, 6, 9, 12 bulan


    -Perjalanan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Plafon hingga Rp 30.000.000,- dengan tenor 3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan


    -Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan stock barang): Plafon hingga Rp 2.000.000.000,- dengan tenor max 6 bulan

    Keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi Anda sangatlah penting bagi kami. Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi pribadi Anda dan melindunginya dari penyalahgunaan. Sistem elektronik Duha Syariah telah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi sesuai standard ISO 27001.
    Saat ini Duha Syariah melayani wilayah pulau Jawa dan kota-kota besar di luar pulau Jawa.

    -Pembiayaan Multiguna (Pembelian barang) : Margin setara max 30% per tahun (Max APR 30%)

    -Pembiayaan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya : Ujroh setara max 30% per tahun (Max APR 30%) 

    -Pembiayaan Modal Kerja : Margin/Ujroh setara max 30% per tahun (Max APR 30%) dan biaya administrasi mulai dari 0,8% per pencairan

    Tidak diperlukan jaminan namun tetap mengacu pada keadilan dalam bertransaksi berdasarkan prinsip Syariah di mana masing-masing pihak wajib menjaga amanah dan jujur.

    -Biaya layanan, administrasi, dan denda keterlambatan bayar

    Tidak ada.

    Saat ini layanan Duha Syariah tidak memberlakukan biaya layanan/administrasi dan denda keterlambatan bayar. Kami mengedepankan nilai kekeluargaan dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami meyakini Penerima Pembiayaan mau menjaga amanah dengan menyelesaikan seluruh kewajibannya.


    -Biaya Pembayaran Yang Dipercepat

    Tidak ada.

    Duha Syariah tidak membebankan biaya terhadap pembayaran cicilan atau pelunasan yang dipercepat. Namun Penerima Pembiayaan yang mau melunasi kewajibannya lebih cepat harus membayar seluruh nilai nominal cicilan sebagaimana yang disepakati di dalam akad.


    Penyelenggara selalu menerapkan dan mengupayakan prinsip kehati-hatian, seleksi yang ketat, dan kelayakan penilaian pembiayaan, namun resiko tidak sepenuhnya dapat dihindari. Resiko yang bisa terjadi adalah potensi hilangnya seluruh atau sebagian dana milik Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) yang disalurkan kepada Penerima Pembiayaan.

    Penyelenggara menghimbau agar Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) mempelajari dan memahami resiko yang bisa terjadi agar bisa memutuskan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan.


    Resiko yang bisa terjadi antara lain:

    1.     Gagal bayar

    Penerima Pembiayaan tidak mampu membayar kewajibannya, yang bisa disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga seperti PHK, sakit keras, atau meninggal dunia.

    Penyelenggara akan segera menginformasikan kepada Pemberi Pembiayaan dan mengupayakan usaha-usaha penagihan sesuai ketentuan.

     

    2.     Penipuan/Fraud

    Penerima Pembiayaan melakukan penipuan atau pemalsuan terhadap data dan informasi pribadi dan pekerjaan. Penyelenggara akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas manajemen resiko.

     

    3.     Krisis Ekonomi

    Dalam hal terjadi krisis ekonomi yang bisa berdampak negatif kepada banyak aspek, maka potensi ketidakmampuan Penerima Pembiayaan untuk membayar kewajibannya akan menjadi lebih tinggi.

    Penyelenggara akan mengupayakan usaha-usaha penagihan dan/atau solusi pembayaran dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.

     

    4.     Penyelenggara Pailit

    Penyelenggara selalu menjaga integritas perusahaan, menerapkan prinsip Good corporate governance, dan manajemen resiko yang baik. Namun bisa terjadi kondisi diluar dugaan yang mengakibatkan Penyelenggara pailit.

     

    Untuk mengantisipasi resiko tersebut, Penyelanggara akan mengupayakan memberikan perlindungan Asuransi atas pendanaan yang disalurkan, dan menghimbau kepada Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) untuk melakukan diversifikasi pendanaannya ke beberapa pembiayaan.
    Anda hanya dapat memilih salah satu fasilitas pembiayaan diantara pembelian barang, jasa, atau invoice financing. Pemilihan dilakukan diawal saat melakukan registrasi.
    Layanan pembiayaan Duha Syariah menggunakan underlying berupa pembelian barang/jasa atau tagihan/invoice sebagai dasar dalam pengajuan pembiayaan.