1. Apa yang dimaksud dengan Pendana?
Pendana adalah pemberi pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di Duha Syariah.
2. Siapa yang dapat menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan hukum/badan usaha Indonesia
3. Apakah mendanai di Duha Syariah sesuai dengan prinsip Syariah?
Kegiatan pembiayaan di Duha Syariah adalah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam. Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.
4. Apakah ada risiko dalam mendanai di Duha Syariah?
Duha Syariah menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP dengan benar dalam memberikan pembiayaan kepada calon Penerima Pembiayaan. Kami menyarankan Anda untuk mempelajari proposal pembiayaan yang ditawarkan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi adalah gagal bayar yang mengakibatkan Pendana tidak menerima kembali seluruh/sebagian dana yang disalurkan dan imbal hasil.
5. Berapa dana minimal dan maksimal untuk mendanai di Duha Syariah?
Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.
6. Apa syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun
b. Badan hukum/badan usaha
c. Domisili di Indonesia
d. Memiliki e-KTP dan dokumen legalitas (Badan hukum/badan usaha) yang valid
e. Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme
7. Bagaimana cara untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Download aplikasi Duha Syariah Pemberi Pembiayaan (Lender) di Playstore atau Appstore.
b. Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta
c. Tunggu persetujuan dari Admin Duha
d. Pilih pembiayaan yang diinginkan
e. Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik
f. Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan
8. Bagaimana cara untuk menarik dana yang sudah disalurkan beserta imbal hasilnya?
a. Anda akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir (jika tidak terjadi keterlambatan/kegagalan pembayaran dari Penerima Pembiayaan)
b. Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran
9. Apakah Pendana menerima tambahan ujrah (atau imbal hasil) jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Penerima Pembiayaan?
Dalam pembiayaan Duha Syariah yang menerapkan kaidah syariah, tidak ada denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.
10. Apakah ada pajak atas imbal hasil yang diterima oleh Pendana?
Sesuai PMK 69 Tahun 2022, Untuk pendanaan mulai 1 Mei 2022 akan dikenakan potongan PPh23 (Tidak Final) sebesar 15% dari nilai ujroh yang diterima Pendana WNI yang memiliki NPWP. Sedangkan Pendana yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 30%. Kami akan mengirimkan bukti potong setiap bulan kepada Pendana melalui email.
11. Apakah ada biaya yang dikenakan kepada Pendana?
Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana selain biaya transfer antar bank yang berbeda.
12. Berapa pendapatan imbal hasil yang diterima Pendana?
Imbal hasil sesuai grading yang diberikan kepada setiap pengajuan pembiayaan. Pendana dapat memgetahui besarnya imbal hasil di profil calon Penerima Pembiayaan. Rata-rata imbal hasil yang diterima oleh Pendana berkisar ekuivalen 11%-12% per tahun (Flat).
Pengguna dapat menghubungi Customer Service melalui email cs@duhasyariah.com, atau telepon ke 021-29333456. Untuk prosedur pengaduan dapat dilihat pada fitur Layanan Pengaduan.
Catatan: Untuk pembiayaan Pegawai melalui skema potong gaji, maka bendahara Pemberi Kerja akan memotong gaji Penerima Pembiayaan sebesar cicilannya dan mentransfernya ke Virtual Account Pegawai di Duha Syariah.
Tagihan cicilan yang akan jatuh tempo akan dikirim melalui SMS, email, dan pesan inbox di aplikasi.
Duha Syariah juga akan menginformasikan kepada Perusahaan Pemberi Kerja mengenai besarnya cicilan Pegawai setiap bulan yang harus ditransfer ke virtual account Pegawai di Duha Syariah.
Anda dapat membeli barang, paket perjalanan Umroh, wisata halal, dan jasa lainnya melalui marketplace dan mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan segera menyusul yang lainnya.
Anda juga dapat menghubungi kami jika ingin berbelanja ditempat lain.
-Pembiayaan pembelian barang = Max Rp 20.000.000,-
-Perjalanan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya = Max Rp 30.000.000,-
-Invoice Financing = Max Rp 2.000.000.000,-
Harganya bervariasi. Silahkan kunjungi marketplace dan mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Duha Syariah sudah ekerja sama dengan Bhinneka, Halalpedia, Ralali, dan segera menyusul yang lainnya
- Pembiayaan pembelian barang = Maksimum setara 2.5% flat per bulan
- Pembiayaan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya = Maksimum setara 2.5% flat per bulan
- Invoice Financing = Maksimum setara 2.25% flat per bulan
1. e-KTP
2. Slip gaji bulan terakhir atau surat keterangan gaji terkini.
3. Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 3 bulan terakhir.
4. Dokumen pendukung yaitu Kartu Keluarga dan NPWP
Duha Syariah tidak mengenakan biaya provisi pada saat pengajuan pembiayaan.
Apabila terdapat biaya administrasi untuk pembiayaan tertentu, maka Duha Syariah akan lebih dulu menginformasikannya kepada pengguna.
Produk pembiayaan dan jangka waktu:
-Multiguna (Pembelian barang) = 3, 6, 9, 12 bulan
-Umroh, Wisata halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya = 3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan
-Invoice Financing = Max 6 bulan
Plafon pembiayaan:
-Multiguna (Pembelian barang) = Max Rp 20.000.000,-
-Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, Jasa lainnya = Max Rp 30.000.000,-
-Invoice Financing = Max Rp 2.000.000.000,-
Margin/Ujroh (imbal hasil):
-Multiguna (Pembelian barang) = 1.5% - 2.5% flat per bulan
-Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya = 1.5% - 2.5% flat per bulan
-Invoice Financing = 1.4% - 2.25% flat per bulan
Duha Syariah memberikan layanan pembiayaan yang mudah, cepat, transparan dan bebas riba sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah. Pembiayaan Duha Syariah hanya ditujukan untuk hal-hal yang halal. Tidak dapat membiayai pembelian barang seperti minuman keras/beralkohol, makanan tidak halal. Sedangkan pembiayaan konvensional dengan bunga dapat membeli semua kriteria barang.
Pembiayaan Duha Syariah menerapkan akad-akad yang menjadi dasar perjanjian pembiayaan. Margin/Ujroh pembiayaan disampaikan secara transparan. Duha Syariah menerapkan keuangan Syariah yang melarang riba (bunga). Sedangkan pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga sebagai harga pinjaman yang diberikan. Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga.
-Multiguna (Pembelian barang) = Max Rp 20.000.000,-
-Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya = Max Rp 30.000.000,-
-Invoice Financing = Max Rp 2.000.000.000,-
- Pembiayaan pembelian barang = Maksimum setara 2.5% flat per bulan
- Pembiayaan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya = Maksimum setara 2.5% flat per bulan
- Invoice Financing = Maksimum setara 2.25% flat per bulan
-Denda Keterlambatan Bayar
Tidak ada.
Duha Syariah mengedepankan nilai persaudaraan dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami meyakini Penerima Pembiayaan mau menjaga amanah dengan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
-Biaya Pembayaran Yang Dipercepat
Tidak ada.
Duha Syariah tidak membebankan biaya terhadap pembayaran cicilan atau pelunasan yang dipercepat. Namun Penerima Pembiayaan yang mau melunasi kewajibannya lebih cepat harus membayar seluruh nilai nominal cicilan sebagaimana yang disepakati di dalam akad.
Penyelenggara selalu menerapkan dan mengupayakan prinsip kehati-hatian, seleksi yang ketat, dan kelayakan penilaian pembiayaan, namun resiko tidak sepenuhnya dapat dihindari. Resiko yang bisa terjadi adalah potensi hilangnya seluruh atau sebagian dana milik Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) yang disalurkan kepada Penerima Pembiayaan.
Penyelenggara menghimbau agar Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) mempelajari
dan memahami resiko yang bisa terjadi agar bisa memutuskan langkah yang tepat
dalam melakukan pendanaan.
Resiko yang bisa
terjadi antara lain:
1. Gagal
bayar
Penerima Pembiayaan tidak mampu membayar
kewajibannya, yang bisa disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga seperti PHK,
sakit keras, atau meninggal dunia.
Penyelenggara akan segera menginformasikan kepada Pemberi
Pembiayaan dan mengupayakan usaha-usaha penagihan sesuai ketentuan.
2. Penipuan/Fraud
Penerima Pembiayaan melakukan penipuan atau
pemalsuan terhadap data dan informasi pribadi dan pekerjaan. Penyelenggara akan
terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas manajemen resiko.
3. Krisis
Ekonomi
Dalam hal terjadi krisis ekonomi yang bisa
berdampak negatif kepada banyak aspek, maka potensi ketidakmampuan Penerima Pembiayaan
untuk membayar kewajibannya akan menjadi lebih tinggi.
Penyelenggara akan mengupayakan usaha-usaha
penagihan dan/atau solusi pembayaran dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.
4. Penyelenggara
Pailit
Penyelenggara selalu menjaga integritas
perusahaan, menerapkan prinsip Good corporate governance, dan manajemen resiko
yang baik. Namun bisa terjadi kondisi diluar dugaan yang mengakibatkan
Penyelenggara pailit.
Untuk mengantisipasi resiko tersebut, Penyelanggara akan mengupayakan memberikan perlindungan Asuransi atas pendanaan yang disalurkan, dan menghimbau kepada Pemberi Pembiayaan (Pemilik Dana) untuk melakukan diversifikasi pendanaannya ke beberapa pembiayaan.