Layanan PT Duha Madani
Syariah (Duha Syariah) menyediakan
pembiayaan kepada perorangan dan pelaku usaha sesuai
prinsip Syariah. Untuk pembiayaan multiguna (pembelian barang dan jasa) kepada
perorangan ditujukan khusus untuk pembiayaan kepada karyawan yang bekerja di
perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Produk pembiayaan dan jangka waktu:
- Pembelian barang: 3, 6, 9, 12 bulan
- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya:
3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan
- Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice
Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum 6 bulan
Plafon pembiayaan:
-Pembelian barang: Maksimum Rp
20.000.000,-
-Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Maksimum Rp
30.000.000,-
-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project
Financing, E-catalog):
Maksimum Rp 2 Milyar
Margin/Ujroh (Fee):
- Pembelian barang: Maksimum setara 30%
per tahun
- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya:
Maksimum setara 30% per tahun
-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice
Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum margin/ujroh
setara 16% per tahun, dan biaya administrasi mulai dari 0,8% per pencairan
Syarat bagi Penerima Pembiayaan:
·
Perorangan dan Badan usaha (PT,CV)
· WNI berumur
minimal 21 tahun atau sudah menikah
· Berdomisili
di kota-kota besar di Indonesia
·
Memiliki identitas e-KTP yang valid
·
Memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan dan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang telah bekerjasama dengan Duha Syariah
·
Memberikan dokumen pendukung: Kartu Keluarga,
NPWP, Slip gaji, dan mutasi rekening tabungan 3 bulan
terakhir
·
Untuk Badan Usaha: memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.
Jatuh tempo pembayaran kewajiban:
1. Pembiayan Pembelian Barang dan Jasa
Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban adalah setiap bulan sesuai dengan tenor pembiayaan yang dipilih. Jatuh tempo bulan pertama dihitung 30 hari sejak tanggal transaksi, dan seterusnya. Jumlah yang dibayarkan terdiri dari cicilan pokok ditambah imbal hasil.
Tanggal
jatuh tempo pembayaran disesuaikan dengan jatuh tempo invoice dan
pertimbangan dari Penyelenggara. Jumlah yang dibayarkan pada saat jatuh tempo
adalah seluruh pokok pembiayaan ditambah imbal hasil dalam sekali pembayaran (bullet
repayment)