Layanan Duha Syariah menyediakan pembiayaan kepada individu dan perusahaan sesuai prinsip Syariah dengan menggunakan underlying pembelian barang/jasa dan tagihan sebagai dasar pengajuan pembiayaan.
Produk pembiayaan dan jangka waktu:
-Multiguna (Pembelian barang): 3, 6, 9, 12 bulan
-Umroh, Wisata halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya: 3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan
-Modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang): Max 6 bulan
Plafon pembiayaan:
-Multiguna (Pembelian barang): Max Rp 20.000.000,-
-Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Max Rp 30.000.000,-
-Modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang): Max Rp 2.000.000.000,-
Syarat bagi Penerima Pembiayaan:
·
Perorangan dan Badan usaha (PT,CV)
· WNI berumur
minimal 21 tahun atau sudah menikah
· Berdomisili
di kota-kota besar di Indonesia
·
Memiliki identitas e-KTP yang valid
·
Memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan dan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang telah bekerjasama dengan Duha Syariah
·
Memberikan dokumen pendukung: Kartu Keluarga,
NPWP, Slip gaji, dan mutasi rekening tabungan 3 bulan
terakhir
·
Untuk Badan Usaha: memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.
Jatuh tempo pembayaran kewajiban:
1. Pembiayan Pembelian Barang dan Jasa
Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban adalah setiap bulan sesuai dengan tenor pembiayaan yang dipilih. Jatuh tempo bulan pertama dihitung 30 hari sejak tanggal transaksi, dan seterusnya. Jumlah yang dibayarkan terdiri dari cicilan pokok ditambah imbal hasil.
Tanggal
jatuh tempo pembayaran disesuaikan dengan jatuh tempo invoice dan
pertimbangan dari Penyelenggara. Jumlah yang dibayarkan pada saat jatuh tempo
adalah seluruh pokok pembiayaan ditambah imbal hasil dalam sekali pembayaran (bullet
repayment)