Butuh Bantuan?

Cari dan temukan semua informasi disini

Layanan Pembiayaan

Layanan PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) menyediakan pembiayaan kepada perorangan dan pelaku usaha sesuai prinsip Syariah. Untuk pembiayaan multiguna (pembelian barang dan jasa) kepada perorangan ditujukan khusus untuk pembiayaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan pemberi kerja yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah.

Produk pembiayaan dan jangka waktu:

- Pembelian barang: 3, 6, 9, 12 bulan

- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: 3, 6, 9, 12, 18, 24 bulan

- Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum 6 bulan

 

Plafon pembiayaan:

-Pembelian barang: Maksimum Rp 20.000.000,-

-Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Maksimum Rp 30.000.000,-

-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum Rp 2 Milyar

 

Margin/Ujroh (Fee):

- Pembelian barang: Maksimum setara 30% per tahun

- Umroh, Pendidikan, dan Jasa lainnya: Maksimum setara 30% per tahun

-Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Project Financing, E-catalog): Maksimum margin/ujroh setara 16% per tahun, dan biaya administrasi mulai dari 0,8% per pencairan

 

Syarat bagi Penerima Pembiayaan:

·      Perorangan dan Badan usaha (PT,CV)

·      WNI berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah

·      Berdomisili di kota-kota besar di Indonesia

·      Memiliki identitas e-KTP yang valid

·      Memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan dan bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang telah bekerjasama dengan Duha Syariah

·      Memberikan dokumen pendukung: Kartu Keluarga, NPWP, Slip gaji, dan mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir

·      Untuk Badan Usaha: memberikan dokumen legalitas usaha, laporan keuangan (satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha yang tetap.

Pembelian barang atau jasa dilakukan melalui marketplace atau mitra yang sudah berkerja sama dengan Duha Syariah.  


Jatuh tempo pembayaran kewajiban:

 1.  Pembiayan Pembelian Barang dan Jasa 

Tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban adalah setiap bulan sesuai dengan tenor pembiayaan yang dipilih. Jatuh tempo bulan pertama dihitung 30 hari sejak tanggal transaksi, dan seterusnya. Jumlah yang dibayarkan terdiri dari cicilan pokok ditambah imbal hasil.

 2.  Pembiayaan Invoice Financing:

Tanggal jatuh tempo pembayaran disesuaikan dengan jatuh tempo invoice dan pertimbangan dari Penyelenggara. Jumlah yang dibayarkan pada saat jatuh tempo adalah seluruh pokok pembiayaan ditambah imbal hasil dalam sekali pembayaran (bullet repayment)