Margin/Ujroh (Fee) pembiayaan berdasarkan
kesepakatan diawal antara Pemberi Pembiayaan yang diwakili oleh Penyelenggara
dengan Penerima Pembiayaan. Tidak ada biaya terselubung atau biaya
tambahan dikemudian hari tanpa terlebih dahulu ada kesepakatan bersama.
Margin/Ujroh
(Fee):
-Pembiayaan
Multiguna (Pembelian Barang): Max setara 30% per
tahun (Max APR 30%)
-Pembiayaan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan,
Jasa lainnya: Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)
-Pembiayaan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang): Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)
Biaya lain-lain
Saat ini layanan Duha Syariah tidak memberlakukan biaya layanan, administrasi, dan denda keterlambatan.
SIMULASI
PEMBIAYAAN :
Pembelian
Barang
Nilai Pembiayaan : Rp. 2.000.000
Margin (fee) : setara 30% per tahun
Tenor : 6 bulan
Total Margin : (Rp. 2.000.000 x 30% / 12) x 6 = Rp. 300.000
Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0
Jumlah Pembiayaan : Rp. 2.000.000 + Rp. 300.000 = Rp. 2.300.000
Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 2.300.000 / 6 = Rp. 383.333
Perjalanan
Umroh, Pendidikan dan Jasa Lainnya
Nilai Pembiayaan : Rp. 20.000.000
Ujroh (fee) : setara 30% per tahun
Tenor : 12 bulan
Total Ujroh : Rp. 20.000.000 x 30% = Rp. 6.000.000
Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0
Jumlah Pembiayaan : Rp. 20.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 26.000.000
Jumlah Cicilan
Perbulan : Rp. 26.000.000 / 12 = Rp. 2.166.667
Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku
Usaha (Produktif)
Nilai Pembiayaan
: Rp. 100.000.000
Ujroh (fee) :
setara 30% per tahun
Tenor : 3 bulan
Total Ujroh :
(Rp. 100.000.000 x 30% / 12) x 3 = Rp. 7.500.000
Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0
Jumlah Pembiayaan : Rp. 100.000.000 + Rp. 7.500.000 = Rp. 107.500.000
Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 107.500.000 / 3 = Rp. 35.833.333
Duha Syariah selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan dalam setiap penyelesaian keterlambatan pembayaran
cicilan. Kami menyakini bahwa Penerima Pembiayaan memegang
amanah dalam melaksanakan kewajibannya.