Butuh Bantuan?

Cari dan temukan semua informasi disini

Margin/Ujroh (Fee)

Margin/Ujroh (Fee) pembiayaan berdasarkan kesepakatan diawal antara Pemberi Pembiayaan yang diwakili oleh Penyelenggara dengan Penerima Pembiayaan.  Tidak ada biaya terselubung atau biaya tambahan dikemudian hari tanpa terlebih dahulu ada kesepakatan bersama.

 

Margin/Ujroh (Fee):

-Pembiayaan Multiguna (Pembelian Barang): Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)

-Pembiayaan Umroh, Wisata Halal, Pendidikan, Jasa lainnya: Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)

-Pembiayaan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang): Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)

 

Biaya lain-lain

Saat ini layanan Duha Syariah tidak memberlakukan biaya layanan, administrasi, dan denda keterlambatan.


SIMULASI PEMBIAYAAN :

 

Pembelian Barang

Nilai Pembiayaan : Rp. 2.000.000

Margin (fee) : setara 30% per tahun

Tenor : 6 bulan

Total Margin : (Rp. 2.000.000 x 30% / 12) x 6 = Rp. 300.000

Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

Jumlah Pembiayaan : Rp. 2.000.000 + Rp. 300.000 = Rp. 2.300.000

Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 2.300.000 / 6 = Rp. 383.333

 

Perjalanan Umroh, Pendidikan dan Jasa Lainnya

Nilai Pembiayaan : Rp. 20.000.000

Ujroh (fee) : setara 30% per tahun

Tenor : 12 bulan

Total Ujroh : Rp. 20.000.000 x 30% = Rp. 6.000.000

Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

Jumlah Pembiayaan : Rp. 20.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 26.000.000

Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 26.000.000 / 12 = Rp. 2.166.667

 

Pembiayaan Modal Kerja untuk Pelaku Usaha (Produktif)

Nilai Pembiayaan : Rp. 100.000.000

Ujroh (fee) : setara 30% per tahun

Tenor : 3 bulan

Total Ujroh : (Rp. 100.000.000 x 30% / 12) x 3 = Rp. 7.500.000

Biaya Layanan dan administrasi : Rp. 0

Jumlah Pembiayaan : Rp. 100.000.000 + Rp. 7.500.000 = Rp. 107.500.000

Jumlah Cicilan Perbulan : Rp. 107.500.000 / 3 = Rp. 35.833.333


Duha Syariah selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan dalam setiap penyelesaian keterlambatan pembayaran cicilan. Kami menyakini bahwa Penerima Pembiayaan memegang amanah dalam melaksanakan kewajibannya.