AFPI Image
BSI Image

Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

TKB90 100 % 
  • TKB60 100 %
  • TKB30 100 %
  • TKB0 98.27 %
how it works

Berbelanja semakin mudah dengan Duha Syariah

01. Unduh aplikasi Duha Syariah di Google Play atau App Store

Unduh aplikasi Duha Syariah dan daftar menggunakan no handphone. Admin Duha akan memverifikasi dan menganalisis data Anda untuk persetujuan plafon.

02. Kunjungi platform marketplace atau mitra yang bekerjasama dengan Duha

Kunjungi marketplace atau mitra yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah antara lain Bhinneka, Halalpedia, dan lainnya. Anda juga dapat mengajukan pesanan barang/jasa di tempat favorit Anda dengan menghubungi Customer Service melalui Whatsapp.

03. Pilih barang / jasa yang mau dibeli

Pilih barang / jasa yang Anda ingin beli kemudian lakukan proses checkout.

04. Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah

Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah dan tentukan tenor pembiayaan yang Anda Inginkan. Selamat mencoba!

Tipe Pembiayaan Syariah

Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah

Rp 20.000.000,-

multiguna
  • Cicilan 3 Bulan
  • Cicilan 6 Bulan
  • Cicilan 9 Bulan
  • Cicilan 12 Bulan
Lihat Syarat Pendaftaran

Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah

Rp 30.000.000,-

travel
  • Cicilan 12 Bulan
  • Cicilan 18 Bulan
  • Cicilan 24 Bulan
Lihat Syarat Pendaftaran

Frequently Ask Question (FAQ)

faq

- Pembiayaan pembelian barang : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%)

- Pembiayaan perjalanan Umroh, wisata halal, pendidikan, dan jasa lainnya : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%) 

- Pembiayaan modal kerja bagi Pelaku Usaha (Invoice Financing, Pengadaan Stock Barang) : Max setara 30% per tahun (Max APR 30%) 



  

1.       Apa yang dimaksud dengan Pendana?

Pendana adalah pemberi pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di Duha Syariah.

 

2.       Siapa yang dapat menjadi Pendana di Duha Syariah?

a. Warga Negara Indonesia;

b. Badan hukum/badan usaha Indonesia

 

3.       Apakah mendanai di Duha Syariah sesuai dengan prinsip Syariah?

Kegiatan pembiayaan di Duha Syariah adalah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam.  Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.

 

4.       Apakah ada risiko dalam mendanai di Duha Syariah?

Duha Syariah menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP dengan benar dalam memberikan pembiayaan kepada calon Penerima Pembiayaan. Kami menyarankan Anda untuk mempelajari proposal pembiayaan yang ditawarkan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi adalah gagal bayar yang mengakibatkan Pendana tidak menerima kembali seluruh/sebagian dana yang disalurkan dan imbal hasil.

 

5.       Berapa dana minimal dan maksimal untuk mendanai di Duha Syariah?

Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.

 

6.       Apa syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?

a.       Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun

b.       Badan hukum/badan usaha

c.       Domisili di Indonesia

d.       Memiliki e-KTP dan dokumen legalitas (Badan hukum/badan usaha) yang valid

e.       Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme

 

7.       Bagaimana cara untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?

a.       Download aplikasi Duha Syariah Pemberi Pembiayaan (Lender) di Playstore atau Appstore.

b.       Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta

c.       Tunggu persetujuan dari Admin Duha

d.       Pilih pembiayaan yang diinginkan

e.       Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik

f.        Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan

 

8.       Bagaimana cara untuk menarik dana yang sudah disalurkan beserta imbal hasilnya?

a.       Anda akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir (jika tidak terjadi keterlambatan/kegagalan pembayaran dari Penerima Pembiayaan)

b.       Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran

 

9.     Apakah Pendana menerima tambahan ujrah (atau imbal hasil) jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Penerima Pembiayaan?

Dalam pembiayaan Duha Syariah yang menerapkan kaidah syariah, tidak ada denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.

 

10.   Apakah ada pajak atas imbal hasil yang diterima oleh Pendana?

Sesuai PMK 69 Tahun 2022, Untuk pendanaan mulai 1 Mei 2022 akan dikenakan potongan PPh23 (Tidak Final) sebesar 15% dari nilai ujroh yang diterima Pendana WNI yang memiliki NPWP. Sedangkan Pendana yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 30%. Kami akan mengirimkan bukti potong setiap bulan kepada Pendana melalui email.
 

11.   Apakah ada biaya yang dikenakan kepada Pendana?

Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana selain biaya transfer antar bank yang berbeda.

 

12.   Berapa pendapatan imbal hasil yang diterima Pendana?

Imbal hasil sesuai grading yang diberikan kepada setiap pengajuan pembiayaan. Pendana dapat memgetahui besarnya imbal hasil di profil calon Penerima Pembiayaan. Rata-rata imbal hasil yang diterima oleh Pendana berkisar ekuivalen 11%-12% per tahun (Flat).

Anda dapat mengajukan kenaikan plafon dengan menghubungi kami melalui email cs@duhasyariah.com.
Kami minta Anda segera menghubungi kami dan HR Perusahaan/instansi Anda. Anda diminta untuk melunasi seluruh kewajiban cicilan dari penghasilan yang Anda terima sebelum Anda berhenti. Jika jumlah kewajiban cicilan Anda lebih besar dari penghasilan yang Anda terima, kami akan meminta komitmen Anda untuk menyelesaikan kewajiban Anda setelah berhenti bekerja.