01. Unduh aplikasi Duha Syariah di Google Play atau App Store
02. Kunjungi platform marketplace atau mitra yang bekerjasama dengan Duha
03. Pilih barang / jasa yang mau dibeli
04. Pilih sistem pembayaran cicilan dengan menggunakan Duha Syariah
UH
Pembiayaan Invoice
Jumlah Pembiayaan
Rp 37.580.000,-
Resiko dan Estimasi Ujroh/Fee
AA
11,11% / tahun
Jangka Waktu
1 Bulan
Sisa Pendanaan
100%
Batas Waktu
1 Hari Lagi
UH
Pembiayaan Invoice
Jumlah Pembiayaan
Rp 147.600.000,-
Resiko dan Estimasi Ujroh/Fee
AA
11,11% / tahun
Jangka Waktu
1 Bulan
Sisa Pendanaan
100%
Batas Waktu
2 Hari Lagi
UH
Pembiayaan Invoice
Jumlah Pembiayaan
Rp 183.250.000,-
Resiko dan Estimasi Ujroh/Fee
AA
11,11% / tahun
Jangka Waktu
1 Bulan
Sisa Pendanaan
100%
Batas Waktu
1 Hari Lagi
UH
Pembiayaan Invoice
Jumlah Pembiayaan
Rp 23.600.000,-
Resiko dan Estimasi Ujroh/Fee
AA
11,11% / tahun
Jangka Waktu
1 Bulan
Sisa Pendanaan
100%
Batas Waktu
5 Hari Lagi
UH
Pembiayaan Invoice
Jumlah Pembiayaan
Rp 9.700.000,-
Resiko dan Estimasi Ujroh/Fee
AA
11,11% / tahun
Jangka Waktu
1 Bulan
Sisa Pendanaan
100%
Batas Waktu
1 Hari Lagi
Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah
Rp 20.000.000,-
Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah
Rp 30.000.000,-
- Multiguna (Pembelian barang) = 1.5% - 2.5 % flat per bulan
- Umroh, Wisata Halal, Edukasi, Jasa Lainnya = 1.5% - 2.5 % flat per bulan
- Anjak Piutang = 1.6% - 2.2 % flat per bulan
1. Apa yang dimaksud dengan Pendana?
Pendana adalah Pemberi Pembiayaan yang mendanai kegiatan pembiayaan di Duha Syariah.
2. Siapa yang dapat menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Perseorangan warga negara Indonesia/asing;
b. Badan hukum Indonesia/asing;
c. Badan usaha Indonesia/asing;
d. Lembaga internasional.
3. Apakah mendanai di Duha Syariah sesuai dengan prinsip Syariah?
Kegiatan pembiayaan di Duha Syariah adalah bebas riba, transparan, dan transaksinya sesuai dengan syariat Islam. Pendana menerima imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan.
4. Apakah ada risiko dalam mendanai di Duha Syariah?
Duha Syariah menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan SOP dengan benar dalam memberikan pembiayaan kepada calon Penerima Pembiayaan. Kami menyarankan Anda untuk mempelajari proposal pembiayaan yang ditawarkan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi adalah gagal bayar yang mengakibatkan Pendana tidak menerima kembali seluruh/sebagian dana yang disalurkan dan imbal hasil.
5. Berapa dana minimal dan maksimal untuk mendanai di Duha Syariah?
Pendanaan minimal sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) pada setiap pembiayaan.
6. Apa syarat untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Orang perseorangan berusia minimum 21 tahun
b. Badan hukum/badan usaha/Lembaga Internasional
c. Domisili dalam dan luar Indonesia
d. Memiliki e-KTP valid
e. Sumber penghasilan bukan berasal dari kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme
7. Bagaimana cara untuk menjadi Pendana di Duha Syariah?
a. Download aplikasi Duha Syariah Pemberi Pembiayaan (Lender) di Playstore.
b. Daftar dengan melengkapi data dan dokumen yang diminta
c. Tunggu persetujuan dari Admin Duha
d. Pilih pembiayaan yang diinginkan
e. Tanda Tangan akad pendanaan secara elektronik
f. Transfer dana ke Virtual Account yang sudah ditentukan
8. Bagaimana cara untuk menarik dana yang sudah disalurkan beserta imbal hasilnya?
a. Anda akan menerima dana beserta imbal hasilnya setelah periode pembiayaan berakhir (jika tidak terjadi keterlambatan/kegagalan pembayaran dari Penerima Pembiayaan)
b. Dana dipindahkan ke rekening Pendana sesuai rekening saat melakukan pendaftaran
9. Apakah Pendana menerima tambahan ujrah (atau imbal hasil) jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh Penerima Pembiayaan?
Dalam pembiayaan Duha Syariah yang menerapkan kaidah syariah, tidak ada denda/penalty jika terjadi keterlambatan pembayaran.
10. Apakah imbal hasil yang diterima oleh Pendana dikenakan pajak?
Pendana memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak secara pribadi atas imbal hasil yang diterimanya mengiktui ketentuan pajak penghasilan.
11. Apakah ada biaya yang dikenakan kepada Pendana?
Saat ini Duha Syariah tidak mengenakan biaya apapun kepada Pendana, selain biaya transfer antar bank yang berbeda.